DLBS MEMPERPANJANG SERTIFIKAT HALAL PRODUK DAN IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN HALAL
DLBS telah memperoleh sertifikat halal untuk produk fraksi bioaktif dan fraksi bioaktif protein sejak 23 Maret 2011. Pada tanggal 3 April 2013, LPPOM MUI telah melakukan audit tahunan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat halal untuk produk DLBS1033, DLBS1425, DLBS3233, DLBS2411, DLBS0144, dan DLBS1442 serta audit penerapan sistem jaminan halal (SJH) di DLBS.
Setelah melalui pengujian, pemeriksaan dan pembahasan oleh LPPOM MUI, produk-produk DLBS tersebut dinyatakan HALAL menurut Syari’at Islam dimana bahan-bahan dan proses produksinya telah sesuai dengan persyaratan Komisi Fatwa MUI. Dari hasil audit ini, LPPOM MUI juga menilai bahwa SJH di DLBS sudah terimplementasi dengan baik, sehingga DLBS mendapatkan nilai A (kategori sangat baik) untuk kedua kalinya dan berlaku hingga 16 April 2015. Pencapaian nilai A dan sertifikat halal terhadap produk-produk DLBS menunjukkan komitmen DLBS untuk terus menerapkan sistem jaminan halal dengan baik dan menyeluruh.